Saat ini, status Perkawinan dalam KTP tengah dibahas guna mendapatkan penyebutan yang jelas dan tidak membingungkan. Hal ini karen sering pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan.
Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah "KAWIN" bagi yang telah menikah dan "TIDAK KAWIN" bagi yang belum.Tentu saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang tersebut tidak akan kawin atau tidak ada keinginan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkan mulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak yang berpendapat bahwa penggunaan kata Tidak Kawin atau Kawin tidak tepat lagi.
Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk digodok kembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan Undang-Undang yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia .
Berikut ini adalah draft tabel rancangannya :
USIA ------- STATUS SINGLE ----------- STATUS MENIKAH
17-20 ---------- Belum kawin -------- Keburu Kawin
21-25 -------- Kepingin Kawin-------- Terlanjur Kawin...(waah)
26-30 --------- Kapan Kawin -------- Kenapa Kawin ??
31-35 ------ Nggak Sanggup Kawin------ Telat Kawin..! (hmm)
36-40 -------- Nggak Laku Kawin ----- Menyesal Kawin...! (wah..)
41-45 ------ Nggak Kawin-Kawin ---- Beberapa Kali Kawin..!!
46-50 -------Nggak Kepingin Kawin ------ Lupa Sdh Kawin..!
51-60 ---- ---- Mungkin Nggak Kawin ---- Apanya yg Kawin ?? (weleh..?)
60 ke atas -----Tidak Bakal Kawin ------ Boro-boro Kawin...!! (waduh)
Ada ide lain...?? hehe...
Rabu, 28 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar